Program Paket B

Program Paket B merupakan program pendidikan luar sekolah yaitu setara dengan pendidikan formal SMP/MTs. Program Paket B setara SMP atau MTs berfungsi untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.

Definisi lain tentang Paket B yaitu : “Program Paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal setara SMP atau MTs bagi siapapun yang terkendala masuk ke dalam pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan dasar. Pemegang ijazah program Paket B memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMP atau MTs.”

Program Paket B setara SMP adalah bentuk pelayanan pendidikan melalui jalur pendidikan non-formal yang diharapkan dapat membantu mereka yang kurang beruntung dan tidak terserap pada pendidikan secara formal.

Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa program Paket B merupakan salah satu program pendidikan kesetaraan SMP/MTs yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan non-formal untuk menuntaskan pendidikan dasar dan membantu masyarakat yang tidak terserap dalam pendidikan formal.

Karena masih banyak masyarakat yang berpendidikan sampai usia SD atau SMP sehingga PKBM NMC Perlu membuka program Paket B tersebut sampai saat ini sejak tahun 2002.

Sasaran program Paket B adalah seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Lulusan paket A atau SD
  2. Belum menempuh pendidikan di SMP atau MTs dari kelompok usia 15 – 44 tahun dengan prioritas usia 16 – 18 tahun, kecuali bagi peserta didik yang menentukan Paket B atas pilihan sendiri atau yang belum tuntas wajib belajar 9 tahun.
  3. Putus SMP atau MTs.
  4. Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri.
  5. Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (waktu, geografi, ekonomi, social hukum, dan keyakinan)